LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

apa itu laporan keuangan ???

Laporan keuangan  sangat penting bagi koperasi. Laporan ini merupakan hal yang terkait dengan berjalannya koperasi. Setiap detail laporan keuangan akan sangat dibutuhkan untuk evaluasi koperasi. Sehingga pembuatan laporan keuangan tidak dapat diabaikan prosesnya.

Laporan keuangan koperasi juga menjadi acuan bagaimana kinerja koperasi dalam satu periode. Dengan adanya laporan keuangan koperasi, Anda bisa mengetahui berapa banyak laba dan rugi yang didapat perusahaan dalam satu periode.

Oleh sebab itu, laporan keuangan koperasi merupakan hal penting yang perlu dikerjakan dengan akurat. Mengingat dokumen ini sangat penting, Anda perlu mengetahui beberapa hal seputar laporan keuangan koperasi.

Laporan keuangan koperasi adalah sebuah catatan informasi keuangan suatu koperasi dalam satu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja koperasi tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting berisi catatan keuangan koperasi baik transaksi maupun kas.

Pembuatan laporan keuangan koperasi dilakukan dalam periode tertentu. Biasanya koperasi membuat laporan keuangan ketika periode akuntansi koperasi mereka memasuki akhir. Periode akuntansi ini ditentukan oleh koperasi masing-masing. Ada yang dilakukan setiap akhir tahun, ada juga yang dilakukan dalam beberapa bulan sekali.

Kebijakan koperasi tentang periode akuntansi ini berbeda satu sama lain. Yang paling penting dari laporan keuangan koperasi adalah semua transaksi dicatat dengan akurat sehingga laporan keuangan memiliki perhitungan yang tepat. Karena keuntungan koperasi, kerugian, bahkan pembayaran pajak bergantung dengan laporan keuangan.

untuk periode pelaporan sendiri pada koperasi pada dasarnya dilakukan minimal 1 tahun sekali, yaitu pada Rapat Anggota Tahunan yang diadakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 maret pada tahun berjalan, untuk Laporan pertanggung jawaban pada tahun periode sebelumnya.

standar laporan keuangan koperasi 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.

untuk standar laporan keuangan koperasi ada memiliki standar tersendiri, yaitu SAK – ETAP (Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yakni SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

apa saja yang ada di SAK-ETAP

yang disajikan dalam laporan keuangan koperasi berdasarkan SAK – ETAP (Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) adalah :

1. Neraca

2. Perhitungan Hasil Usaha (PHU) / Perhitungan Rugi Laba

3. Laporan Arus Kas

4. Laporan Perubahan Modal / Ekuitas

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Leave a Reply